Anda Pengunjung Ke

Visitor

Sponsor

Prajurit TNI

WNI di Singapura tak perlu khawatir dengan tax amnesty


Kementerian Keuangan menegaskan warga negara Indonesia yang memiliki asset di Singapura untuk tidak perlu khawatir melakukan tax amnesty. Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, berkata bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung menghubungi otoritas keuangan Singapura – MAS (Monetary Authority of Singapore) begitu mendengar laporan bahwa bank-bank swasta di Singapura membeberkan nama-nama nasabah mereka yang melakukan tax amnesty di Indonesia ke polisi. Sebagaimana dipaparkan kantor berita Reuters, pelaporan bank-bank swasta Singapura dilakukan atas dasar kecurigaan bahwa nasabah-nasabah yang menjalani tax amnesty mendapatkan aset mereka dengan tidak taat hukum. Kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Hestu Yoga, MAS menjelaskan bahwa transaksi perbankan yang dilaporkan adalah yang masuk ke transaksi mencurigakan (suspicious transaction reports). MAS menyatakan partisipasi seorang WNI dalam program amnesti pajak Indonesia tidak menjadi pemicu penyelidikan. Di Indonesia, transaksi mencurigakan dilaporkan lewat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Laporan transaksi mencurigakan juga berlaku untuk semua nasabah perbankan Singapura, bukan hanya nasabah Indonesia “Kalau kemudian ada perbankan yang melaporkan ke polisi tentunya itu bukan langkah yang benar. Itu sudah diklarifikasi oleh MAS dan MAS sendiri mendorong kepada perbankan supaya menginformasikan nasabah-nasabahnya yang berasal dari Indonesia untuk memanfaatkan tax amnesty supaya masalah perpajakan nasabah yang uangnya ada disana itu clear," kata Hestu Yoga kepada wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu. Dorongan untuk tax amnesty Melalui surat elektronik, Kedutaan Besar Singapura di Jakarta menyatakan bahwa MAS telah menganjurkan bank-bank di Singapura untuk mendorong nasabah-nasabahnya menggunakan kesempatan program amnesti pajak untuk merapihkan urusan pajak mereka. "Bank-bank diwajibkan untuk mengikuti standar Financial Action Task Force untuk melaporkan transaksi-transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report - STR) ketika menangani kasus-kasus amnesti pajak, sama seperti praktik yang dilakukan jurisdiksi lain. "MAS menegaskan bahwa partisipasi dalam program amnesti pajak, tidak akan memicu penyelidikan kriminal di Singapura. Dengan mengetahui bahwa pelaporan STR akan dibuat ketika seorang nasabah berpartisipasi dalam program amnesti pajak seharusnya tidak menghalangi para nasabah untuk berpartisipasi. Penyelidikan polisi dilakukan di Singapura hanya jika ada alasan untuk mencurigai bahwa telah terjadi pelanggaran pidana di bawah hukum kami." Kepada para wartawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkata pembeberan nama-nama nasabah tersebut berpotensi meragukan para wajib pajak Indonesia yang tinggal di Singapura. Sri Mulyani mengaku mendapatkan banyak pertanyaan dari warga Indonesia yang ingin mengikuti amnesti pajak namun khawatir hal itu akan dianggap sebagai pencucian uang oleh otoritas negara pulau tersebut.
Sebar ke Google Plus
    Blogger Komentar
    Facebook Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Diedarkan Oleh Blogger Templates | Desain Modifkasi Template Oleh SAMO News 2016